Pemerintah menyiapkan protokol kesehatan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Tanah Air. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, status kesehatan WNI akan menentukan yang bersangkutan tergolong orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP). Setiap WNI juga diwajibkan membawa sertifikat sehat atau health certificate untuk kembali dari negara asal. Tentunya, KBRI akan membantu mendapatkan sertifikat tersebut.
Hal itu disampaikan Muhdjir usai rapat terbatas Penanganan Arus Masuk WNI dan Pembatasan Perlintasan WNA, Selasa (31/3/2020). “Walau sudah (punya) health certificate tapi ada gejala akan dipisahkan, nanti akan ada isolasi. Ada 4 tempat yang disiapkan pemerintah,” kata Muhadjir. Tempat tempat yang dimaksud adalah tempat yang biasa digunakan Kementerian Sosial untuk mengarantina orang orang yang bermasalah dengan imigrasi.
Kemudian ada tiga tempat lain yang secara khusus disiapkan, yakni pulau Galang, Kepualuan Natuna, dan pulau Sebaru. Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, adapun yang berstatus ODP atau tanpa gejala, akan dikembalikan ke daerah asalnya melalui jalur darat dan laut. Kapal perang Republik Indonesia (KRI) telah disiapkan untuk mengantar para WNI tersebut mulai dari ke Sumatra hingga Jawa Timur.
“Sesampainya di sana (daerah asal WNI,red) akan ditangani pemda, mulai dari pelabuhan sampai tujuan akhir jadi tanggung jawab pemda masing masing,” jelas Muhadjir.