Terhitung mulai hari ini, Sabtu (28/3/2020) kapal penumpang tak diberikan izin masuk ke wilayah Lingga, Kepulauan Riau. Hal itu merupakan upaya Pemkab Lingga untuk memutus rantai penyebaran Covid 19. Larangan masuknya kapal penumpang tersebut akan berlaku selama 14 hari ke depan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Juramadi Esram menjelaskan, saat ini Kabupaten Lingga belum memiliki alat tes Covid 19 yang memadai. Pasalnya, thermal gun untuk mengecek suhu tubuh dianggap kurang tepat untuk menangkal masuknya wabah virus Corona ke dalam wilayah Lingga. "Maka dari itu, pemerintah berupaya sejak dini, dengan kebijakan blocking area, sehingga warga di Lingga bisa dimonitor kesehatannya," ujar Juramadi.
Kebijakan blocking area ini tentu melibatkan berbagai pihak, seperti Kadishub, Kadinkes, hingga para Camat se Kabupaten Lingga. Keterlibatan banyak pihak dalam perumusan kebijakan ini merupakan upaya untuk mencegah timbulnya gejolak dan kesalahpahaman. Adapun kapal kapal yang akan dihentikan pelayarannya adalah kapal ferry atau roro yang memuat penumpang.
Sedangkan kapal barang tetap akan diizinkan berlabuh. Sebab muatannya menyangkut pada persoalan logistik masyarakat Lingga.