Menag Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kegiatan di Rumah Ibadah Selama New Normal, Ini Tanggapan KWI

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menanggapisurat edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau New Normal. Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan KWI Rm. Heri Wibowo mengatakan pihaknya sedang mempelajari dengan seksama surat edaran tersebut. Rm. Heri mengatakan prinsipnya ketika melaksanakan ibadah pada situasi saat ini yang harus dikedepankan adalah disiplin sesuai protokol kesehatan dan peraturan pemerintah yang berlaku.

"Sehingga diharapkan semakin memperkokoh iman kepada Allah dan kasih kepada sesama dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bersama lahir dan batin," ungkapnya. Di sisi lain, Rm. Heri berharap ibadah sebagai ungkapan dan perwujudan iman harus mengikuti prinsipmusyawarah, dialog, antara pemerintah dan majelis majelis agama dan kepercayaan yang representatif serta pihak terkait. Dengan begitu, kata dia, ibadah dapat dilakukan dalam rangka menemukan langkah yang terbaik untuk keselamatan dan kebaikan semua manusia dan seluruh ciptaan.

"Sehingga bumi sebagai rumah bersama semakin menjadi tempat yang aman, nyaman, dan baik untuk ditinggali bersama," tandasnya. Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Surat edaran bernomor 15 Tahun 2020 ini panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau New Normal.

"Dalam rangka mendukung personalisasi rumah ibadah pada masa pandemi corona, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi kegiatan keagamaan," ujar Fachrul di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020). Menurutnya, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif. Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil Covid 19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid 19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," ucap Fachrul. Rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berdasarkan fakta lapangan aman dari penyebaran virus corona. Selain itu harus sesuai dengan angka R Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number atau RT, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid 19.

Kriteria tersebut dapat ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud. Serta berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing masing. Fachrul mengatakan pihaknya akan terus memantau untuk penyempurnaan aturan pedoman ini.

"Hal hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid 19," pungkas Fachrul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *