Jabar Terapkan PSBB Mulai 6 Mei, Ini Aturan Berboncengan di Motor & Jam Operasional Kendaraan Umum

Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid 19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Ditetapkan bahwa penerapan PSBB di Jawa Barat akan berlangsung mulai Rabu (6/5/2020) hingga 14 hari ke depan.

Ridwan Kamil telah menandatangani kepgub, pergub, dan surat edaran, pada Senin (4/5/2020). "Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya." "Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB," ujar juru bicara penanggulangan Covid 19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad, dikutip dari , Senin.

Masih dikutip dari laman yang sama, motor pribadi boleh berboncengan dua orang. Namun, keduanya harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan alamat yang sama. Motor pribadi boleh berboncengan jika dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid 19, atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara itu, motor transportasi umum daring seperti ojek online (ojol), diperbolehkan mengambil penumpang. Asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid 19, atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. Dikutip dari , jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan mulai pukul 05.00 18.00 WIB, kecuali kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Jam operasional kendaraan tidak bermotor, beroperasi mulai pukul 06.00 17.00 WIB. Jam operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) untuk layanan tenaga kesehatan beroperasi mulai pukul 05.30 23.30 WlB. Jam operasional terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 05.00 19.00 WIB.

Jam operasional pelabuhan atau dermaga dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00 19.00 WIB. Jam operasional bandar udara dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00 19.00 WIB. Jam operasional halte bus dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00 19.00 WIB.

Tambahan jam operasional halte bus yang memberikan layanan tenaga kesehatan pukul 05.30 23.30 WlB. Dikutip dari , masyarakat harus menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengalami gejala Covid 19. Warga harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori orang dalam pemantauan (ODP).

Harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika mengalami gejala Covid 19. PSBB di Jawa Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. “Jabar sudah bisa terapkan PSBB, selanjutnya masyarakat diminta taati tata tertib yang diberlakukan pemerintah di daerah,” kata menteri kesehatan, Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (1/5/2020), dikutip dari rilis Kemenkes.

Pemerintah Jawa Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut. Gubernur Provinsi Jawa Barat melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk digunakan sebagai dasar menilai kemampuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *