Gugatan Sengketa Pilpres Dikabulkan MA, PKS : KPU Perlu Tindaklanjuti untuk Perbaikan ke Depan

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terkait sengketa Pilpres terhadap KPU. "KPU perlu menindaklanjuti keputusan MA untuk perbaikan ke depan," kata Mardani kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Mardani mengapresiasi atas kinerja MA yang telah bekerja secara profesional, tetapi keabsahan hasil Pemilu dan dampak dari keputusan ini masih perlu kajian lanjutan.

"Catatannya, kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya. PKS akan terus mendorong semua pihak berpegang pada ketentuan perundang undangan," ujar Mardani. Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1. MA mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Adapun, gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan kawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *