Viral, Tak Perlu Rapid Test Lagi, Saat Bepergian Hanya Cek Suhu Tubuh, Kemenkes Beri Klarifikasi

Viral beredar kabar soal syarat rapid test sebelum melakukan perjalanan dicabut di media sosial. Benarkah? Menkes memberikan klarifikasi. Dalam pesan tersebut dituliskan, Kementerian Kesehatan mencabut aturan untuk melakukan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan dan digantikan hanya dengan ukur suhu tubuh. Begini narasi yang beredar di media sosial

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, narasi tersebut salah satunya diunggah di Facebook oleh akun Adens. Dalam unggahannya di sebuah Grup Info Kejadian Kota Kendari, akun tersebut menuliskan narasi sebagai berikut: “Alhamdulillah syarat rapid test perjalanan dicabut namun mari kita patuh pd protokol kesehatan & doa. Insyaallah perekonomian kita bangkit kembali. Amin,” tulisnya.

Hingga Kamis siang, unggahan itu telah direspons lebih dari 626 pengguna dan dibagikan 16 kali serta mendapatkan 101 komentar. Di lini masa Twitter, informasi yang sama juga dibagikan sejumlah warganet. "Di mana makin banyaknya otg Di situ aturan rapid test sebelum perjalanan dicabut dan di ganti pengukuran suhu.. Temen se grup kemaren ketauan positif gara2 swab massal di kantor, dia fine aja ga ada panas masi beraktivitas seperti biasa sebelumnya Ngeriiii” tulis akun @ashamarsha.

Sejumlah netizen yang lain juga menanyakan yang sama dalam unggahannya. "Rapid test untuk syarat perjalanan dicabut, jalur penerbangan domestik sama Luarnegeri uda pd dibuka sebagian. Lalu tbtb ada kabar psbb total. bingung beneran aing" tulis akun @irajuliana_s. Benarkah hal tersebut?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan soal beredarnya informasi tentang pencabutan syarat melakukan rapid diagnostic test (RDT) atau rapid test bagi pelaku perjalanan. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Achmad Yurianto mengatakan, sesuai Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 tertanggal 13 Juli 2020, disebutkan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Namun, rapid test tetap dilakukan untuk situasi tertentu.

"Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan," ujar Yurianto, dikutip dalam siaran pers Kemenkes, Selasa (8/9/2020). Pada pedoman tersebut, kata Yurianto, dijelaskan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), diharuskan untuk mengikuti ketentuan sesuai protokol kesehatan ataupun ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. "Dan seluruh penumpang dan awak alat angkut dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip prinsip pencegahan dan pengendalian Covid 19," ucapnya.

Kemudian, Yurianto mengungkapkan, sampai saat ini SE MENKES No HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) masih berlaku. Begitu juga dengan SE GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID 19 NOMOR 9 TAHUN 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Pengawasan kekarantinaan kesehatan di Pintu Masuk (Pelabuhan, Bandar Udara, dan PLBDN) dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan, berkoordinasi dengan lintas sektor terkait dan pemerintah daerah.

"Peraturan tersebut menjelaskan, selain menerapkan prinsip prinsip pencegahan dan pengendalian Covid 19, penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT PCR negatif," tutur Yurianto. Hasil pemeriksaan itu berlaku paling lama 14 hari. "Selain itu, penumpang dan awak alat angkut bisa juga menggunakan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif yang juga berlaku paling lama 14 hari, sejak surat keterangan diterbitkan," ujar dia.

Yuri mengingatkan, moda transportasi umum adalah tempat berkumpulnya banyak orang sehingga berpotensi memunculkan klaster penularan Covid 19 sehingga diperlukan kewaspadaan dini untuk langkah antisipasi. Kesimpulan Ada yang perlu diluruskan dari informasi bahwa rapid test perjalanan dicabut. Penggunaan rapid test masih berlaku dan memang bukan untuk diagnostik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *