Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am meminta masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan berlebihan di tengah penyebaran wabah virus corona. Asrorun membeberkan perbuatan berlebihan tersebut diantaranya menyebarkan hoaks, memborong sembako dan masker karena ketakutan. MUI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap perbuatan tersebut.
"Waspada penting tapi aktifitas kepanikan dengan cara memborong sembako, memborong masker, menyebarkan info terkait Covid 19 menyebabkan ketakutan orang tapi itu hoaks itu hukumnya haram," ujar Asrorun di Kantor BNPB, Jln Pramuka Raya, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Menurut Asrorun, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk tidak menciptakan ketakutan akibat wabah corona. Dirinya meminta masyarakat khususnya umat Islam untuk berserah diri kepada Allah agar terhindar dari musibah ini.
"Kita punya tanggungjawab mencegah peredaran, ini bagian tugas keagamaan, jangan sampai kita menyebabkan kepanikan," ucap Asrorun. "Agar kita diselamatkan dari musibah, agar musibah segera sirna, segera hilang, sehingga kita bisa kembali normal di dalam menjalankan aktivitas keagamaan, dan juga aktivitas publik yang lain," tambah Asrorun. Seperti diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat penyebaran wabah virus corona.