Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menolak permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pemanfaatan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta sisi barat ruas Cawang Tanjung Priok atau Jakarta Intra Urban Tollroad (JIUT) sebagai jalur sepeda. “Jalan tol itu memang untuk mobil, roda empat atau lebih. Bemo saja tidak dibolehkan apalagi kalau sepeda,” tegas Menteri Basuki di kantor PUPR, Jakarta, Rabu (9/9/2020). Menurutnya, usulan pemanfaatan ruas JIUT demi Road Bike Event belum bisa dilaksanakan karena menyalahi aturan.
“Saya kira izin yang sekarang tidak memenuhi aturan. Laporan dari tim Bina Marga kalau satu lajur tol dipakai tidak boleh, itu menutup. Makanya sekarang Dinas Perhubungan DKI sedang melakukan simulasi, tergantung nanti,” ucapnya. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada pasal 1 ayat 7 disebut pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
Lalu Pasal 38 berbunyi jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan beroda empat atau lebih. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengajukan permohonan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memanfaatkan ruas jalantol lingkar dalam bagi pesepeda. Dalam surat yang dikirimkan pada 11 Agustus 2020 itu tertulis, bahwa terjadi peningkatan volume pesepeda setiap minggunya.
Volume tertinggi tercatatpada minggu ketujuh atau dari tanggal 20 sampai dengan tanggal 26 Juli 2020 sebanyak 82.380 pesepeda. Dengan rata rata kenaikan volume pesepeda dari minggu pertama sampai dengan minggu ketujuh sebesar 15 persen. "Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat memberikan izin pemanfaatan 1 ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang Tanjung Priok) sisi Barat sebagal lintasan road bike guna mengakomodir pengguna sepeda pada setiap hari Minggu pukul 06.00 09.00," bunyi surat tersebut.