MIsteri tewasnya penata busana di Jember akhirnya berhasil diungkap polisi. Penata busana yang ditemukan tewas di rumahnya itu ternyata meninggal karena dibunuh oleh ketiga temannya. Identitas ketiga pelaku pun terungkap dari rekaman CCTV tetangga sekitar rumah korban.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian PolresJemberberhasil menangkap tiga pelaku pembunuhpenata busana, Satriyo (36) atau Gery, Minggu (17/5/2020). Ketiga pelaku yakni, MM (27), AC (21), dan DC (19). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku MM dan AC ditangkap di Kecamatan Ledokombo saat hendak menjual mobil korban.
Sedangkan tersangka DC ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kaliwates. Kepada polisi, mereka mengaku membunuh korban ingin menguasai hartanya karena sedang terlilit utang. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum: Mereka, sambungnya, sudah menyiapkan pisau untuk melancarkan aksinya. “Pelaku sepakat dari awal sudah mempersiapkan pisau untuk menghabisi korban,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (18/5/2020).
Kata Aris, ketiga pelaku ini merupakan teman korban. Pelaku MM sudah mengenal korban lebih dahulu. Diceritakan Aris, kejadian berawal saat MM mengajak AC dan DC ke rumah korban untuk melancarkan aksinya, Rabu (13/5/2020) pukul 23.30 WIB. Korban menyambut para pelaku di teras rumahnya. Tak berselang lama, pelaku MM langsung menyerang dan menusuk punggung korban.
Sedangkan pelaku DC memegangi dan AC memukul korban dengan tabung gas. Korban meninggal setelah dipukul di bagian kepala. Setelah membunuh Gerry, para pelaku membawa lari mobil korban. “Tidak ada motif lain, hanya ingin menguasai harta korban,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren.
“Pelaku dikenali dari CCTV tetangga korban. Untuk motifnya, polres yang menyelidiki,” kata Kapolres Kaliwates Edy Sudarto kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (18/5/2020). Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, pelaku MM dan AC ditangkap di Kecamatan Ledokombo, saat hendak menjual mobil milik korban. Sedangkan DC di rumahnya di Kecamatan Kaliwates.
Dua dari tiga pelaku terpaksa ditembak polisi karena berusaha mencoba melarikan diria saat akan ditangkap. “Saat hendak ditangkap, dua tersangka ini mencoba melarikan diri dan melawan petugas,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kursi, tabung LPG, dan pisau.
Sedangkan untuk barang bukti lain, seperti baju dan ponsel korban dibuang ke Sungai Bedadung. Ketiga tersangka dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.