Gadis Yatim Piatu Dicabuli Kakeknya dan Teman Kakak Hingga Hamil 3 Bulan

Terjadi kasus kekerasan seksual anak di bawah umur atau pencabulan di Rejang Lebong, Bengkulu. Melansir Kompas.com, korbannya berusia 13 tahun. Dia diduga dicabuli oleh kakeknya sendiri berinisial SU (61) dan teman kakaknya, IWJ (27).

Bahkan,perbuatan bejat tersebut mengakibatkan korban hamil dengan usia kandungan 3 bulan. Perbuatan bejat kedua pelaku tersebut terungkap setelah korban menikah dan hamil. Namun, saat itu paman korban menaruh curiga terhadap usia kandungan korban yang melebihi umur pernikahannya.

"Korban didesak pamannya untuk menceritakan kejadian sebenarnya. Akhirnya terbukalah pengakuan korban," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno saat menggelar gelar perkara, Minggu (31/5/2020). Setelah itu, polisi segera melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, SU dan IWJ. SU akhirnya mengaku mencabuli cucunya berulang kali.

Terakhir, SU mengaku berhubungan badan dengan cucunya sendiri pada bulan Februari 2020. Diduga sang kakek gelap mata karena setiap hari ditinggal istrinya berjualan keliling dan hanya berdua dengan korban di rumah. "Kedua pelaku ditangkap pada malam hari di kediaman masing masing dan saat ini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Sudarno.

Sementara itu, dilansir dari Antara, Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Desi Oktavianti di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan korban merupakan anak yatim piatu. "Korban ini anak kedua dari tiga bersaudara, sejak kedua orangtuanya meninggal mereka lalu ikut nenek dan kakeknya," katanya. "Saat neneknya pergi berjualan ke pasar, korban dikerjain oleh tersangka S terhitung sejak berumur 10 tahun atau tahun 2018 sampai dengan Maret 2020 lalu," terangnya.

Atas perbuatan pelaku, kedua pelaku terancam penjara 20 tahun penjara. "Karena pelakunya sedarah atau incest maka hukumannya ditambah 1/3, jadi bisa 20 tahun dari pasal yang kita terapkan yakni pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara," kata Andi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *