Equity Crowdfunding atau bahasa Indonesia nya Layanan Urun Dana adalah suatu konsep pengembangan dana yang relatif baru di Indonesia. Aturannya pun masih tergolong baru keluar jika dibandingkan dengan P2P Lending di Indonesia.
Per Desember 2018, aturan tentang Equity crowdfunding Indonesia ini dikeluarkan oleh OJK melalui POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.
Apaan sih Equity Crowdfunding itu?
Secara gampang, platform equity crowdfunding itu adalah perantara bagi pemilik usaha yang ingin mendapatkan modal dalam berbisnis dan pemilik dana yang ingin memiliki usaha. Kira-kira gitu.
Bagi yang familiar dengan saham, bayangkan platform equity crowdfunding itu seperti bursa saham. Di bursa saham kan ada berbagai macam saham perusahaan (emiten) yang diperdagangkan, dimana kita boleh ikut berpartisipasi dalam bentuk Investasi 100 ribu. Kita jadi “memiliki” perusahaan, proporsional sesuai investasi.
Di layanan urun dana atau equity crowdfunding ini juga sama, hanya bedanya lebih fokus kepada usaha yang ukurannya lebih kecil daripada yang ada di bursa efek. Di Indonesia, equity crowdfunding ini fokus di segmen UMKM.
Jadi, dari sisi pemilik usaha nih, tidak perlu menunggu usaha kita tumbuh besar dulu baru bisa melakukan initial public offering (IPO) lewat Bursa Saham Indonesia. Asal usahanya sudah berjalan, prospek dianggap oke dan tidak keberatan untuk melepas sebagian kepemilikan saham, dana bisa dicari lewat equity crowdfunding.
Dari sisi masyarakat biasa, jadi punya banyak pilihan untuk mengembangkan dana. Pernah ngga ingin investasi bikin minimarket? Atau bikin kafe atau kedai kopi? Nah, kalau buka sendiri kan mahal. Mau ngajak teman tapi susah cari yang punya visi sama.
Atau mungkin uangnya ada tapi masih ragu-ragu kalau harus investasi sendirian. Nah, bisa nih lewat equity crowdfunding Indonesia. Bisa ketemu banyak “partner bisnis” dengan visi sama dari seluruh pelosok Indonesia.
Jadi gampangnya, dengan equity crowdfunding, kita bisa patungan untuk memiliki bisnis. Buat pemilik bisnis, layanan urun dana ini jadi solusi untuk mendapatkan modal usaha dari masyarakat.
Pihak yang Terlibat dalam Equity Crowdfunding
Biar lebih jelas lagi, kita bahas pihak-pihak yang terlibat di equity crowdfunding aka layanan urun dana ini, antara lain:
- PENERBIT : Pihak yang membutuhkan pendanaan dan menawarkan saham kepada masyarakat luas.
- PENYELENGGARA : Pihak yang menjadi perantara penjualan saham, dalam hal ini adalah platform kegiatan equity crowdfunding.
- PEMODAL : Pihak yang ikut berinvestasi dengan membeli saham perusahaan melalui Penyelenggara.
Yuk bahas lebih detail. Menarik, karena ada aturan khusus untuk masing-masing pihak yang perlu diperhatikan, khususnya pihak Pemodal.
- Penerbit
Pihak yang melakukan penawaran penjualan saham melalui equity crowdfunding atau layanan urun dana, dengan memenuhi persyaratan:
- Bukan bagian dari kelompok atau grup usaha konglomerasi (langsung maupun tidak langsung).
- Bukan perusahaan terbuka (sudah go public) atau anak perusahaannya.
- Bukan perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
- Penyelenggara
Beberapa persyaratannya adalah:
- Berbentuk PT atau koperasi jasa.
- Telah memiliki ijin usaha dari OJK.
- Telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Pemodal
Nah ini yang menarik, karena di equity crowdfunding, ada aturan main untuk pemodal atau investor nya, khususnya investor perorangan.
- Pemodal dengan penghasilan per tahun sampai dengan Rp 500 juta hanya boleh berinvestasi sebesar sampai dengan 5% dari penghasilan tahunan tersebut.
- Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun bisa berinvestasi sampai dengan 10% dari penghasilan per tahun.
Namun ketentuan di atas tidak berlaku untuk pemodal berbentuk badan hukum atau pihak yang sudah punya pengalaman investasi mulai 100 ribu di pasar modal (dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek minimal 2 tahun sebelum penawaran saham di equity crowdfunding).
Tujuan aturan ini untuk meminimalisir risiko bagi pemodal karena pengetahuan di bidang investasi yang masih kurang.