Video sekelompok orang yang mendatangi rumah sakit menanyakan keberadaan jenazah keluarganya, menjadi viral di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @viral_updates, Selasa (9/6/2020), peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah sakit di Medan. "Pasien Tumor Otak di jadikan Pasien covid 19 dan sangat di sayangkan JENAZAH tersebut di kebumikan tanpa pemberitahuan dari Pihak Rumah Sakit kepada keluarga korban ," tulis akun tersebut.
Seorang pria dalam video itu, menyebut pihak rumah sakit tak memberitahu kalau jenazah sudah dimakamkan. "Kalian kubur keluarga orang enggak tahu. Cemana kalau kamu kayak gitu," ujarnya. Ia mengungkapkan, anggota keluarga yang berdiri di sampingnya itu tak tahu apakah pasien masih hidup atau sudah meninggal.
"Dia tidak tahu orang tuanya dimana, apakah sudah mati atau tidak, apakah sudah dikubur atau tidak," kata dia. Dirinya menegaskan, pria baju putih yang menjadi anggota keluarga pasien itu membantah jika pasien terjangkit Covid 19. "Ibu sakit tumor dan bukan Covid, yang kalian kubur yang Covid."
"Yang penyakit tumor itu mana, kami cari itu, tolong diberikan," ucapnya. Pria tersebut kemudian menyarankan agar anak dari pasien, segera melapor kepada polisi. Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, menyebut pasien dan keluarga memang mempunyai hak untuk mendapat informasi dari pihak rumah sakit.
Pasien atau keluarga harus mengetahui data pemeriksaan yang telah dilakukan oleh dokter. "Kalau dalam kondisi normal, pasien memang berhak mendapat informasi yang akurat." "Itu adalah hak pasien, dalam hukum harus diberitahu. Kalau tidak akan berakibat dalam malapraktik," jelas Agus.
Ia menyebut, hak pasien tersebut bisa jadi tidak terpenuhi dalam kondisi pandemi Covid 19. Seperti dalam video keluarga yang mempertanyakan keberadaan jenazah ibunya itu, pihak rumah sakit diduga mengabaikan hak pasien. "Sekarang kondisinya kan tidak normal, dalam pengertian ada Covid 19."
"Ada semacam kesepakatan global, kalau pandemi Covid 19 ini dianggap sebagai luar biasa." "Karena tidak normal, kebijakan menyangkut Covid 19 dilakukan acap kali mengabaikan hak hak pasien." "Dari pihak keluarga diklaim sebagai penyakit tumor, tapi dikatakan Covid 19 oleh pihak rumah sakit," terangnya.
Seharusnya pihak rumah sakit tetap berkomunikasi dengan pihak keluarga, terkait prosedur yang dilakukan pada pasien. Ia pun menduga ada tekanan yang terjadi, sehingga pemakaman pasien dilakukan tanpa diketahui keluarga. "Kendati Covid 19 dianggap sebagai keadaan luar biasa, kewajiban bagi rumah sakit untuk memberitahukan pada pihak keluarga."
"Tidak dilakukan tiba tiba, apapun yang terjadi menurut saya itu tidak tepat," ungkap dia. "Mungkin ada aspek tekanan dari pihak tertentu untuk rumah sakit itu menggunakan tindakan cepat." "Tapi tindakan cepat tanpa memberitahukan pihak keluarga itu tidak tepat," terang Agus Riwanto.