Seorang preman memaksa pasangan kekasih berzina di hadapannya. Kejadian itu berlangsung di sekitar bandara Trunojoyo, Sumenep, Madura. Pasangan kekasih itu dipaksaberhubunganbadankarena tidak mampu membayar 'uang damai' sebesar Rp 10 juta yang diminta si preman. Polisi turun tangan menangkap pelaku dan akhirnya terungkapkronologilengkapkejadian tersebut.
Fakta baru juga terkuak. Ternyatasi preman sudah berulang kali memeras pasangan kekasih yang tepergok berpacaran di sekitaranBandaraTrunojoyo. Preman di Sumenep itu diketahui berinisial MR (45), sedangkan sepasang kekasih tersebut berinisial FA dan FN. MR (45) warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura.
Sedangan pasangan kekasih itu berasal dari Desa Kolor, Kecamatan/Kota Sumenep. Tersangak MR ini diduga memeras pemuda yang sedang pacaran, tepatnya pada hari Minggu (9/2/2020) pukul 20.00 WIB di sekitarBandaraTrunojoyoSumenep. Kisah pahit ini bermula ketika FA dan FN sedang pacaran di lokasi kejadian, lantas didatangi MR sambil membawa celurit.
Sang preman memeras kedua korban senilai Rp 10 juta karena terpergok pacaran di tempat tidak semestinya. Karena kedua korban tidak mampu memenuhi keinginan sang preman, maka FA dan FN dipaksa melakukan hubungan badan di hadapannya. "Awalnya tersangka MR menghampiri kedua korban yang sedang berpacaran dengan membawa sebilah celurit."
"Kemudian tersanga MR langsung mengambil kontak sepeda motor korban," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Rabu (26/2/2020). Tersangka MR, katanya, menanyakan pada korban sedang apa di tempat tersebut dan saat menjawab sedang duduk saja, tersangka langsung minta uang awalnya Rp 10 juta. Setelah korban mengatakan tak punya uang, sehingga tersangka MR ini menyuruh korban untukberhubunganbadan.
"Apabila kedua koran ini tidak menuruti permintaan tersangka MR, maka diancam akan memanggil kepala desa dan warga sekitar," katanya. "Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit, karena korban FA dan FN merasa ketakutan. Mereka akhirnya menuruti keinginan tersangka untukberhubunganbadanyang ditonton oleh MR," terangnya.
Tak cukup di situ, setelah menuruti keinginan tersangka MR, korban harus memilih sejumlah pilihan jika ingin bebas. Pertama harus membayar uang Rp 10 juta, dan kedua korban harus membayar uang Rp 3 juta dan pacar korban FN harusberhubunganbadandengan tersangka. "Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore.
Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi. Seteleh dua Hp milik korban diambil oleh tersanga MR, kemudian tersangka membebaskan FA dan FN untuk pulang. "Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP.
"Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya. Dalam pemeriksaan, MR mengaku pada polisi kerap memeras muda mudi yang berpacaran di lokasi tersebut. "Motifnya ekonomi dan yang bersangkutan ini kerja sebagai petani.
Jadi saat lihat ada yang pacaran, lanhsung didekati dan diperas," katanya. Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan pasal 368 dan 289 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.