SYD (50), warga Kecamatan Mlati, KabupatenSleman, Daerah Istimewa Yogyakarta diringkus petugas karena diduga terlibatpenipuanbermoduspenggandaan uang. Korban penipuan SYD mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini disebutkan oleh Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto.
"Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual," ujar Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto dalam jumpa pers, Senin (21/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com. Hariyanto menjelaskan, pelaku SYD mengaku sebagai seorang dukun yang bisa menggandakan uang pada korbannya. Pelaku menggunakan kembang setaman, rantai babi, minyak jafaron, telur ayam kampung, kendi hingga betoro karang dalam ritualnya guna meyakinkan korban. Selain itu, pelaku juga menggunakan trik trik khusus.
Hal itu dilakukan agar korbannya percaya dirinya mempunyai kemampuan menggandakan uang. Trik pertama, tersangka bisa memasukan akik ke dalam telur. Padahal tanpa sepengetahuan korban, hal itu dilakukan dengan kecepatan tangan pelaku memasukan akik tersebut saat telur dipecah.
"Seolah olah batu akik tersebut berasal dari dalam telur," ucapnya. Trik kedua, pelaku meletakan rantai babi dan betoro karang di atas kembang setaman. Kemudian pelaku melakukan ritual.
"Korban diminta keluar, saat korban keluar itu tersangka menyembunyikan rantai babi dan betoro karang." "Setelah itu pelaku menyampaikan jika rantai babi dan betoro karang sudah masuk ke tubuh korban," ungkapnya. Trik yang ketiga, pelaku yang berada di ruangan bersama korban kemudian membakar candu.
Sehingga asap memenuhi ruangan ritual tersebut. Saat itulah pelaku menggerakan kendi seolah olah bisa bergerak sendiri. Tak hanya itu, pelaku juga masih melakukan trik keempat untuk mengelabui korban.
Tersangka memasukan uang Rp 3 juta ke dalam kardus kosong diganjal kardus yang lain yang lebih kecil. Kemudian korban diminta melihat uang tersebut. "Tersangka meminta korban keluar, saat itu tersangka mengambil uang di dalam kardus."
"Kemudian korban diminta masuk dan diperlihatkan uang dalam kardus hilang," tuturnya. Diungkapkannya, korban yang tidak menyadari trik tersebut percaya. Korban pun menuruti permintaan pelaku agar proses penggandaan uang bisa berjalan sukses.
"Korban menuruti permintaan pelaku untuk memberi uang sebagai syarat agar bisa mewujudkan penggandaan uang." "Korban memberikan uang sebagai syarat hingga 40 kali, penyerahanya periode April sampai Juli 2020," bebernya. Namun, seiring berjalanya waktu korban menyadari jika telah menjadi korban penipuan.
Sebab pelaku tidak diketahui keberadaannya. "Korban menyadari pelaku tidak bisa menggandakan uang karena tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi." "Korban mengalami kerugian sebesar Rp 335.750.000," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyo menambahkan korban mengetahui pelaku setelah dikenalkan oleh seorang teman. "Korban dikenalkan rekannya. Pelaku dari awal memang mengaku bisa membantu menggandakan uang," urainya. Korban memberikan uang kepada pelaku secara bertahap. Jumlahnya juga sesuai dengan permintaan pelaku.
"Alasannya untuk membeli syarat, korban sempat membeli syarat syarat sendiri tetapi oleh pelaku ditolak karena tidak berguna. Karena alasanya khodam atau isinya beda," ungkapnya. Pelaku nekat menipu dengan mengaku sebagai dukun karena tergiur dengan hasilnya. Uang dari aksinya tersebut digunakan untuk bersenang senang, seperti karaoke hingga minum minuman keras.
"Tersangka ini residivis dalam kasus yang sama," pungkasnya. Akibat perbuatanya, pelaku SYD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentangPenipuandengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.